Dokumen perizinan untuk tinggal sementara atau yang kita kenal dengan sebutan KITAS ini memiliki jangka waktu terbatas. Dimana, bagi WNA yang ingin tinggal lebih lama lagi harus mengurus perpanjangan KITAS. Apa saja persyaratan perpanjangan KITAS 2021?
Masa Berlaku KITAS
Bagi Warga Negara Asing yang memiliki kepentingan menempuh pendidikan, bekerja atau ingin menetap di wilayah Indonesia maka harus memiliki surat izin yang disebut KITAS. Untuk masa berlaku KITAS sudah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebenarnya, berapa lama masa berlaku KITAS? Kartu perizinan ini diberikan secara terbatas selama 6 bulan hingga 1 tahun. Dengan memiliki surat izin ini, WNA yang tinggal di Indonesia bisa melakukan perpanjangan KITAS hingga 5 tahun.
Persyaratan Perpanjangan KITAS
Bagi WNA yang ingin menetap lebih lama di Indonesia dapat memperpanjang KITAS, dengan perpanjangan setiap satu tahun sekali. Anda dapat menghubungi jasa pengurusan KITAS untuk membantu memperpanjang. Adapun untuk persyaratan perpanjangan KITAS 2021 yang harus dipenuhi pemohon adalah melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir
- Surat permohonan
- Surat jaminan dari penjamin
- Surat sponsor
- Surat kuasa
- Fotokopi E-KTP penjamin
- Fotokopi E-KTP dari kuasa
- Curiculum vitae
- Surat domisili dari otoritas lokal
- Fotokopi KITAS
- Pas foto 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (1 lembar) dengan backrogund merah
Keterangan KITAS Keluarga:
- KITAS untuk perpanjangan ke-1,2, dan 3 melampirkan surat domisili dari kelurahan
- KITAS untuk perpanjangan ke04 dan 5 melampirkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Keterangan KITAS kerja:
- KITAS perpanjangan ke-1 dan ke-2 melengkapi dokumen sebanyak 2 rangkap
- KITAS perpanjangan ke-3, ke-4 dan ke-5 melengkapi dokumen sebanyak 3 rangkap
Keterangan untuk anggota keluarga pengikut TKA:
Istri melampirkan dokumen berupa akta perkawinan dan fotokopi KITAS dan paspor suami
Anak melampirkan dokumen berupa akta kelahiran dan fotokopi KITAS dan paspor orang tua
Persyaratan perpanjangan KITAS 2021 harus melengkapi dokumen-dokumen seperti yang sudah disebutkan di atas. Dengan melakukan perpanjangan KITAS, maka WNA yang menetap di Indonesia bisa bekerja dan tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama lagi.