Mandi wajib adalah bentuk mensucikan diri dari hadas besar. Mandi wajib berbeda dengan mandi biasa, hal yang membedakannya terletak pada niat dan rukunnya. Pada mandi biasa dapat dilakukan dengan menuangkan air ke seluruh tubuh. Sedangkan, mandi wajib adalah ritual mandi yang wajib dilakukan apabila terjadi beberapa hal, seperti keluarnya air mani dengan membasuhkan air ke seluruh tubuh dengan tata cara tertentu. Berikut ini merupakan beberapa penyebab seseorang harus melaksanakan mandi wajib, supaya dapat mensucikan diri dari hadas besar.
- Berhentinya Darah Haid
Haid merupakan siklus yang terjadi pada wanita baligh di setiap bulan, apabila seorang wanita muslim sedang haid, maka haram hukumnya untuk melaksanakan ibadah. Oleh karena itu, seorang muslim perlu melaksanakan mandi wajib ketika darah haid sudah berhenti. Hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 222 yang berarti, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” Suci yang dimaksud dalam ayat tersebut merupakan dengan melaksanakan mandi wajib. Hal ini diperkuat dengan sabda Rasul, yaitu “Bila keadaan haidh itu datang maka tinggalkanlah shalat. Bila ia telah pergi maka mandi dan shalatlah,” (HR Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA). Apabila seorang wanita muslim sudah yakin darah haidnya berhenti, maka laksanakan lah mandi wajib. Pertama-tama diawali dengan membaca niat mandi wajib setelah haid, diikuti dengan tata cara lainnya.
- Melakukan Hubungan Suami Istri
Penyebab kedua yaitu, apabila seorang muslim telah melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri, walaupun tidak keluar air mani. Sejalan dengan hadits berikut, yaitu dari Abu Hurairah r.a., Nabi SAW bersabda, “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (menyetubuhi istrinya), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291; Muslim, no. 348). Kemudian terdapat tambahan dalam riwayat Muslim, yaitu “Walaupun tidak keluar mani”. Apabila ingin melakukan hubungan badan pada malam hari dan ingin segera tidur, sebaiknya mengambil wudhu terlebih dahulu, lalu melaksanakan mandi wajib di keesokan harinya. Aisyah pernah ditanya oleh Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Rasul, “Bagaimana Nabi SAW jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?.” Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim nomor 307).
- Mimpi Basah
Penyebab berikutnya yaitu, ketika mengalami mimpi basah atau keluar mani yang dapat terjadi pada seorang pria maupun wanita. Mani sendiri merupaka cairan yang memiliki salah satu dari tiga ciri, yaitu keluarnya disertai rasa nikmat atau syahwat, keluar dengan tersendat-sendat atau tadaffuq, lalu memiliki aroma seperti adonan roti saat masih basah dan seperti putih telur saat sudah kering. Sehingga apabila cairan yang keluar saat tidur atau biasa dikenal sebagai mimpi basah, dengan ketiga ciri tersebut hukumnya suci dan mewajibkan mandi.
- Berhentinya Darah Nifas
Penyebab yang terakhir yaitu, ketika berhentinya darah nifas. Sama seperti darah haid, darah nifas merupakan darah yang keluar dari kemaluan wanita usai melahirkan yang berlangsung selama 40 hingga 60 hari. Apabila mengalami nifas juga, seorang wanita haram hukumnya untuk melaksanakan ibadah. Oleh karena itu, apabila nifas sudah berhenti, harus melaksanakan mandi wajib untuk kembali suci.