Ada dua jenis nikah dalam pandangan islam yang sering dipraktikkan masyarakat. Yaitu nikah yang sah dimata negara dan agama, serta ada pernikahan siri yang sah dimata agama saja. biasanya akad nikah siri di lakukan di jasa nikah siri secara diam-diam. Hukum nikah siri diperbolehkan dalam islam, walaupun dimata negara dianggap tidak sah.
Hukum Nikah Siri
Banyak orang masih memandang sebelah mata mengenai pernikahan siri. Alasannya karena nikah siri dianggap sebagai pernikahan dibawah tangan. Yang mana tidak dilakukan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama.
Mengenai hukum tentang nikah siri dalam islam bisa dikatakan sah apabila pelaksanaannya memenuhi rukun dan syarat nikah. Akan tetapi, hukum negara memiliki peraturan tersendiri dalam bab nikah. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan tentang hukum nikah siri berikut ini.
Syarat Nikah Siri Menurut Agama
Dalam pelaksanaan nikah siri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pada pihak yang bersangkutan. Dimana persyaratannya sama seperti pernikahan pada umumnya yang sesuai syariat islam. Berikut syaratnya :
- Mempelai laki-laki maupun mempelai perempuan beragama islam.
- Mempelai laki-laki tidak menikahi istri seseorang dan belum memiliki 4 orang istri.
- Mempelai perempuan bukan berstatus istri orang maupun dalam masa iddah.
- Minimal usia mempelai laki-laki adalah 26 tahun.
- Kedua calon pengantin mampu menunjukkan kepemilikan KTP asli.
- Membawa mahar dan diserahkan pada saat ijab dan qabul.
Hukum Nikah Siri Menurut Agama dan Negara
Berbicara tentang hukum nikah siri dalam agama islam bisa dikatakan sah jika memenuhi persyaratan yang berlaku, yaitu sesuai syariat islam. Dimana dihadiri oleh beberapa pihak yaitu mempelai laki-laki, mempelai perempuan, 2 orang saksi, dan wali nikah.
Walaupun sah dalam agama islam, namun untuk hukum negara dianggap tidak sah. Negara sendiri memberikan peraturan dalam bab perkawinan yang termaktub pada UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab II.
UU tersebut menjelaskan bahwasanya kedua calon mempelai harus mencatatkan dirinya ke lembaga resmi urusan nikah atau KUA. Agar kehidupan kedua pihak bisa terjamin oleh negara untuk kedepannya.
Itulah pembahasan mengenai hukum nikah siri baik dalam pandangan islam maupun pandangan negara. Ada baiknya jika sebelum melaksanakan nikah siri untuk bertanya ke Jasa Nikah Siri Tangerang mengenai persyaratan sah. anda perlu mengetahui kelebihan dan kekurangannya agar nantinya tidak terjebak dalam penyesalan.